Bapepam Akan Periksa Direksi Lama BNI Securities
Selasa, 20 Jun 2006 15:55 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memeriksa direksi lama BNI Securities yang terkait kasus penarikan reksa dana besar-besaran (redemption) pada September 2005. Pemeriksaan tersebut dilakukan supaya tidak terjadi salah tangkap terhadap orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut."Kita juga akan memeriksa direksi lama. Karena direksi baru belum lama menjabat ketika itu terjadi," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, usai acara Bisnis Indonesia Award di Hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Saat ini, ungkap Fuad, Bapepam masih melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Bapepam belum memiliki target kapan kasus ini bisa diselesaikan."Kita harus hati-hati, kita mau orang yang melakukan tindak pidana itu harus ditangkap dan harus benar-benar dikurung. Tapi jangan sampai salah tangkap sebab susah sekali ini mencarinya, karena semua saling terkait," ujarnya.Sebelumnya Kepala Biro Pemeriksaan Bapepam-LK, Wahyu Hidayat mengatakan, BNI Securities diduga melakukan pelanggaran Pasal 90 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.Pasal 90 merupakan bagian dari Bab XI UU Pasar Modal mengenai penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Sementara Pasal 107 merupakan bagian dari Bab XII mengenai pemeriksaan. Dalam pasal tersebut dinyatakan sanksi yang dikenakan, yakni penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(ir/)











































