PT Blue Bird Tbk digugat oleh Elliana Wibowo yang merupakan pemegang saham. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 11 triliun.
Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengungkapkan penggugat tak masuk dalam daftar pemegang saham.
"Jika berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan Blue Bird sebagai perusahaan terbuka perseroan sudah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian perusahaan juga memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.
"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, dimana manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan," ujar dia.
Hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukkan tren positif di semester pertama tahun 2022. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan selain Blue Bird Group, nama mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran juga terseret dalam kasus ini. Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, keduanya digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat.
Sementara itu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar
Tergugat pun dituntut membayar kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun. Sehingga bila ditotal, jumlah gugatan mencapai sekitar Rp 11 triliun.
"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," seperti tertulis di website PN Jakarta Selatan.
(kil/dna)