Jakarta -
PT Blue Bird Tbk mendapat gugatan dari salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham perseroan.
Gugatan ini dilayangkan ke PN Jakarta Selatan dan tak cuma Blue Bird yang digugat ada juga Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Alkisah gugatan berawal dari kekerasan fisik yang diterima Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird yang digelar pada 23 Mei tahun 2000 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Hukum dan Advokasi Elliana menjelaskan, kala itu kliennya yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird mendapat kekerasan dan intimidasi psikis dari H Purnomo Prawiro (Direktur Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris Blue Bird), Endang Purnomo dan Indra Marki.
Dalam keterangan resmi yang diterima detikcom dari tim kuasa hukum Elliana, tak dijelaskan apa pemicu yang melatarbelakangi adanya kekerasan fisik dan intimidasi psikis yang terjadi di antara mereka.
Taksi Blue Bird Foto: Rachman Haryanto |
Namun, dijelaskan bahwa pihak Elliana akhirnya membawa kasus dugaan kekerasan fisik tersebut ke ranah hukum dan telah dilakukan penyelidikan dan akhirnya tiga pejabat Blue Bird itu menjadi tersangka.
Bahkan penyidik Polres Jaksel juga telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik Polres Jaksel melalui Surat Nomor B-78/P-1.13/E.2/08/2000 pada 4 Agustus 2000.
"Setelah berkas dikembalikan, pihak kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan itu," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/8/2022).
Kecewa laporannya tak ditindaklanjuti pihak berwajib, pihak Elliana kemudian mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jaksel. Namun 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadis Serrse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan menjadi atensi pimpinan.
Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol : 1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti.
Dugaan kekerasan dan intimidasi fisik bukan satu-satunya perkara yang jadi topik utama gugatan Elliana. Simak kelanjutannya di halaman berikutnya.
Selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Ibu Elliana Wibowo juga sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sebagai salah satu ahli waris pendiri perusahaan, pihak Elliana mengklaim memiliki hak atas 15,35% saham BlueBird.
Berpegang pada klaim tersebut, pihaknya mengaku berhak atas keuntungan yang timbul sebagai konsekuensi kepemilikan saham tersebut. Namun, sejak awal 2013 hingga saat ini, diakui pihaknya belum menerima dividen dari Blue Bird Group.
Untuk itu, Elliana Wibowo kembali mengajukan gugatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Upaya hukum tersebut dilayangkan karena Elliana Wibowo merasa hak-hak ekonominya selaku pemegang saham pendiri dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan.
Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.
Taksi Blue Bird Foto: Rachman Haryanto |
Gugatan Rp 11 Triliun
Dalam gugatannya, Elliana Wibowo berpendapat bahwa serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 1.363.768.900.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000.000.
"Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group," jelasnya.
Memahami Alur Cerita Sengketa Saham Berujung Gugatan Rp 11 T ke Blue Bird (Foto: Ari Saputra) |
Tanggapan Blue Bird
Gugatan yang dilayangkan Elliana mendapat tanggapan dari manajemen BlueBird. Mereka membantah sejumlah klaim yang dilayangkan terhadap perusahaan. Termasuk yang berkaitan dengan klaim hak penguasaan 15,35% saham BlueBird oleh Elliana.
Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengungkapkan penggugat yang tak lain adalah Elliana tak masuk dalam daftar pemegang saham.
"Jika berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).
Dia mengungkapkan Blue Bird sebagai perusahaan terbuka perseroan sudah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian perusahaan juga memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.
"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, dimana manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan," ujar dia.
Hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukkan tren positif di semester pertama tahun 2022. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," jelas dia.