Bapepam Keluarkan Aturan Wajib Lapor Obligasi Akhir Juni

Bapepam Keluarkan Aturan Wajib Lapor Obligasi Akhir Juni

- detikFinance
Kamis, 22 Jun 2006 10:28 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengeluarkan peraturan wajib lapor transaksi obligasi ke Bursa Efek Surabaya (BES) pada akhir Juni ini. Peraturan wajib lapor ini dikeluarkan untuk menciptakan harga obligasi yang transparan dan fleksibel."Sebelumnya memang hanya dihimbau untuk lapor, tapi sekarang pendekatannya lebih mandatory. Setiap ada transaksi obligasi wajib lapor," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, disela-sela acara pembukaan kantor Fitch Rating di Indonesia yang berlangsung di Hotel Four Seasson, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (21/6/2006).Menurutnya, harga obligasi saat ini cenderung tidak kredibel karena sumber data transaksi obligasi yang kurang lengkap. Kondisi ini terjadi karena perdagangan obligasi lebih banyak di luar bursa (over the counter/OTC), sehingga pelakunya enggan melaporkan transaksi tersebut.Setelah peraturan ini keluar, tutur Fuad, maka paling lambat satu jam setelah transaksi yang dilakukan para pelaku pasar harus melaporkan ke BES atau terkena penalti. Untuk tidak memberatkan aturan ini, maka pelaku pasar tidak akan dikenakan fee atas transaksi dan pelaporan."Supaya tidak takut lapor, report wajib tapi tidak bayar fee. Kalau tidak lapor akan dikenakan sanksi," ujar Fuad.Hal serupa juga dikatakan Direktur Utama BES Bastian Purnama. Menurutnya, setelah ada kewajiban untuk melaporkan transaksi, kemungkinan BES akan menghapuskan biaya transaksi dan biaya pelaporan. BES hanya akan mengenakan biaya langganan sistem yang jauh lebih rendah biayanya."Kalau setiap hari transaksi diatas Rp 2-3 triliun, fee-nya saja sudah Rp 75-100 juta per hari. Kalau untuk biaya terminal hanya dikenakan Rp 10 juta per bulan, itu kan jauh lebih hemat," kata Bastian.Diakui Bastian, saat ini hanya 1 persen dari transaksi harian yang dilaporkan ke bursa. Namun belum dijelaskan kapan peraturan tersebut akan efektif berlaku, setelah dikeluarkan akhir bulan nanti. Sanksi denda juga belum ditentukan besarannya."Kalau gak dilaporkan Bapepam akan cross check, tetapi tetap akan settlement cuma kena denda," ujarnya.Sementara untuk transaksi obligasi ritel, BES mematok fee yang flat sebesar Rp 20 ribu per transaksi. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads