Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestui penyesuaian atau kenaikan tarif ojek online (ojol). Aturan baru diberlakukan terhadap besaran biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal.
Adapun aturan mengenai naiknya tarif ojek online ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan aturan baru per kilometer itu berlaku khusus untuk jasa angkutan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang dan makanan ada di Kominfo regulasinya," kata Pitra kepada detikcom.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Saham GOTO Ikutan Naik |
Komponen biaya pembentuk tarif di atas terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Ada juga biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Namun bersamaan dengan naiknya tarif ojol ini, nampak bahwa nilai saham perusahaan penyedia aplikasi ojek online seperti GOTO (penyedia layanan aplikasi Gojek) ikut mengalami kenaikan.
Dikutip dari data RTI, Rabu (10/8/2022), pagi ini pada awal pembukaan perdagangan, saham PT GoTo Gojek Tokepedia Tbk (GOTO) masih terus menguat. Diketahui bahwa kenaikan ini sudah terjadi sejak kemarin.
Pagi ini nilai Saham GOTO dibuka di kisaran Rp 282. Adapun bila dibandingkan dengan pembukaan tadi, nilai Saham GOTO sudah naik 4 poin dan bertahan di Rp 284 pagi ini. Hingga saat ini nilai day range harga saham GOTO berada di Rp 276 - 286 dengan harga rata-rata sebesar Rp 280,20.
Simak juga Video: Anggota Komisi VI Sebut Telkom Dapat Untung dari Saham GoTo Rp 2,8 T