Penjamin Emisi Mundur Saat IPO Wajar Saja
Senin, 26 Jun 2006 14:24 WIB
Jakarta - Kasus pengunduran diri penjamin emisi dalam proses penawaran perdana atau initial public offering (IPO) dinilai merupakan hal yang wajar.Menurut Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto pengunduran diri penjamin emisi biasa disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan antara penjamin emisi dan emiten."Biasanya jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, misalnya soal PE ratio (rasio harga saham per laba) dan soal harga yang biasanya terlalu tinggi," kata Airlangga saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/6/2006).Menanggapi kasus pengunduran diri ABN Amro Asian Securities sebagai penjamin emisi IPO Bank Bukopin, Airlangga menyatakan etis atau tidaknya pengunduran diri tersebut tergantung perjanjian antara kedua pihak.Menurutnya, keengganan kedua pihak untuk membeberkan alasan pengunduran diri tersebut juga merupakan hal yang wajar karena dapat mempengaruhi pembentukan harga dalam proses IPO."Tapi pasti Bukopin mengetahui alasannya, tapi tidak di ekspose karena akan mempengaruhi harga," katanya.Sebelumnya, Bank Bukopin menurunkan target penjualan saham perdananya dari 2 miliar saham menjadi hanya 843 miliar saham, turun dari 30 persen menjadi 15 persen dari saham yang beredar. Penurunan ini karena ABN Amro Asia Securities Indonesia mengundurkan diri pada saat-saat terakhir.Walaupun pengunduran diri tersebut tidak dapat dituntun oleh manajemen Bank Bukopin namun pengunduran tersebut tetap dinilai sebagai wanprestasi. Namun, kedua pihak masih enggan membeberkan alasan pengunduran diri tersebut.
(qom/)











































