Klaim Elliana Wibowo Penggugat Rp 11 Triliun Dibantah Keras Blue Bird

Klaim Elliana Wibowo Penggugat Rp 11 Triliun Dibantah Keras Blue Bird

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2022 06:30 WIB
Gedung dan Logo Blue Bird Mampang
Foto: Anisa Indraini/detikcom: Elliana Wibowo, Penggugat Blue Bird Rp 11 triliun
Jakarta -

PT Blue Bird Tbk (BIRD) membantah semua pernyataan Elliana Wibowo, penggugat perusahaan armada transportasi darat itu. Sebelumnya Elliana Wibowo menggugat Blue Bird ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai Rp 11 triliun terkait sengketa saham.

Gugatan ini terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham-saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Blue Bird menyebut Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudari Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk," ujar manajemen dalam surat kepada Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Jumat (19/8/2022). Surat tersebut ditandatangani Sigit Priawan Djokosoetono selaku Direktur Utama dan Eko Yuliantoro selaku Direktur.

Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Perseroan mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam gugatan.

ADVERTISEMENT

"Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo," terang pernyataan Blue Bird.

Manajemen menegaskan permasalahan ini tidak sampai mengganggu operasional dan keuangan Blue Bird. Hal itu terlihat dari kinerja yang ditunjukkan perseroan positif selama 3 kuartal terakhir berturut-turut.

"Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," ujarnya.

Terkait permasalahan dengan Elliana Wibowo, Blue Bird telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan.

Penjelasan awal mula pendirian Blue Bird versi Elliana Wibowo

Elliana Wibowo merupakan anak dari mendiang Surjo Wibowo, yang diklaim sebagai pendiri Blue Bird sebenarnya. Dia membantah jika Blue Bird hanya dimiliki satu keluarga saja.

"Adanya klaim dari manajemen Blue Bird, saudara Sigit Suharto Djokosoetono dan saudara Yusuf Salman bahwa Blue Bird Group adalah milik satu keluarga saja yaitu Mutiara Djokosoetono adalah sebuah penyesatan informasi dan pembohongan publik," kata Elliana Wibowo kepada wartawan di Madame Delima Cafe, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Elliana Wibowo mengatakan bahwa mendiang ayahnya, Surjo Wibowo yang pertama kali mendirikan Blue Bird pada 1971 dengan nama PT Sewindu Taxi dari PT Semuco. Perusahaan itu mendapat izin sebagai transportasi ber-argometer dari Gubernur DKI Jakarta saat itu Ali Sadikin.

Pada 1968, kata Elliana Wibowo, keluarga Mutiara Djokosoetono mendatangi kediaman Surjo Wibowo untuk menitipkan dua buah kendaraan mobil bekas karena mengetahui bahwa Surjo Wibowo merupakan pengusaha transportasi besar di Jakarta yang telah memiliki izin taksi resmi beserta pool dan segala fasilitasnya.

"Sebenarnya kala itu bisa saja keluarga Surjo Wibowo menolak permohonan dari Mutiara Djokosoetono dan keluarganya karena kami sudah punya berpuluh-puluh mobil, tapi karena keluarga mereka saat itu datang waktu hujan ke kediaman kami, keluarga Surjo Wibowo pun tidak tega langsung memberikan bantuannya kepada mereka," jelasnya.

Singkat cerita, keluarga Surjo Wibowo dan keluarga Mutiara Djokosoetono sepakat mendirikan perusahaan bernama PT Sewindu Taxi. Saat itu perusahaan tersebut diklaim dengan mudah mendapat pinjaman dana usaha dari beberapa bank terkemuka di Jakarta karena kredibilitas Surjo Wibowo.

Dengan perkembangan perusahaan Taxi yang semakin membaik, pada tahun 1980-an para pendiri PT Sewindu Taxi sepakat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengubah namanya menjadi PT Blue Bird Taxi. Dalam perjalanannya perusahaan tersebut telah memiliki berbagai anak usaha antara lain PT Big Bird, PT Ziegler Indonesia, Hotel Holiday Resort (Lombok), hingga RITRA Warehouse.

"Sehingga sebenarnya pendiri utama Blue Bird Taxi yang awalnya bernama PT Sewindu Taxi/PT Semuco adalah Surjo Wibowo dan Mutiara Djokosoetono," tegasnya.

Sekitar awal tahun 1980 sampai dengan awal tahun 2000, beberapa pemegang saham dalam Blue Bird menjual kepemilikan sahamnya, yang diikuti dengan penjualan saham dari beberapa perusahaan lainnya yang dibeli oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan Alm dr. Chandra Suharto.

Keretakan dalam tubuh Blue Bird di halaman berikutnya. Langsung klik

Keretakan dalam tubuh Blue Bird mulai terjadi pada 2000-an setelah Surjo Wibowo meninggal dunia pada 10 Mei tahun 2000. Selang beberapa hari, Elliana Wibowo mengaku bersama ibunya mendapat kekerasan dari keluarga Purnomo Prawiro karena mereka ingin menguasai seluruh saham Blue Bird Group.

"Pada 23 Mei diadakan RUPS. Setelah selesai rapat tersebut, di depan ruang rapat dengan tiba-tiba Purnomo Prawiro beserta istrinya Endang Basuki, anaknya Noni Purnomo, menantunya Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki, memukuli, menendang, mendorong ibu saya dan saya sendiri. Sungguh merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan," tuturnya.

Setelah peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Elliana Wibowo beserta ibu tidak berani lagi memasuki Gedung Blue Bird dan pool-pool lainnya. Pada 2001, keluarga Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto mendirikan perusahaan taksi dan bus pariwisata yang serupa dengan Blue Bird Taxi dan Big Bird, yang dinamakan PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka.

Pada Juni 2013, Purnomo Prawiro dan keluarga Chandra Suharto menyelenggarakan RUPS yang memutuskan untuk diberlakukannya sistem Manajemen Operasional Bersama (MOB) antara perusahaan pribadinya (PT Blue Bird, PT Pusaka Djokosoetono dan lain-lain) dengan PT Blue Bird Taxi.

Pada 2014, keluarga Purnomo Prawiro dan keluarga almarhum Chandra Suharto memutuskan untuk go public perusahaan pribadi mereka. Pada 11 Mei 2015 dilakukan RUPS PT Blue Bird Taxi yang agenda rapatnya penambahan modal Rp 50 miliar dari para pemegang sahamnya dengan konsekuensi bahwa bagi pemegang saham yang tidak turut serta maka jumlah sahamnya akan dikurangi sesuai komposisi perhitungan masing-masing.

"Hal itu upaya jahat merampok saham pendiri dengan cara-cara yang melanggar norma moral dan norma hukum. Saya menilai upaya ini merupakan perbuatan sistematis, terstruktur dan masif untuk mengambil saham-saham milik pendiri Blue Bird (Elliana Wibowo dan Lani Wibowo pemegang saham 20%) untuk menguasai saham Blue Bird tanpa melalui proses jual beli saham yang sah menurut hukum," ujarnya.

Elliana Wibowo yang mengaku sebagai ahli waris dan pemegang saham Blue Bird tidak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 11 tahun terakhir. Untuk itu, dirinya menggugat PT Blue Bird Tbk ke PN Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun.

"Saya sebagai pemegang saham dari pendiri orang tua saya, belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10-11 tahun sampai permohonan gugatan ini saya sampaikan," kata Elliana Wibowo.

Saksikan Juga Video Viral: Pianis Cilik Bak Maestro


Hide Ads