Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Begini Pergerakan Saham GOTO

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Begini Pergerakan Saham GOTO

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 29 Agu 2022 10:08 WIB
Logo GoTo
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan resmi menunda kenaikan tarif ojol. Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Setelah pengumuman itu, saham dari perusahaan ojek online (ojol) ternama negeri ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melemah pagi ini.

Mengutip dari RTI, Senin (29/8/2022) sejak pagi pada awal pembukaan perdagangan, saham GOTO telah berada di zona merah, saham dibuka di level Rp 302.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pukul 09.13 saham GOTO berada di level Rp 306 per saham. Nilai itu mengalami penurunan sebanyak 12 poin atau 3,77% dibandingkan penutupan sebelumnya.

Saham GOTO bergerak di antara Rp 300-306, dengan harga rata-rata sebesar Rp 303,20.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pengumuman resminya penundaan kenaikan tarif ojol disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).

Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.

Meski begitu, pihaknya belum menentukan hingga berapa lama penundaan ini dilakukan. Yang jelas pihaknya berharap penundaan ini tak akan lama.

Adita juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita.

Simak Video 'Kemenhub 2 Kali Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ada Apa?':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads