Perusahaan milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen (PAM) mau membubarkan reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Apa alasannya?
Dalam sebuah pengumuman di surat kabar, disebutkan bahwa Paytren Aset Manajemen mau membubarkan reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai peraturan OJK no 23/POJK.04/2016 13 Juni 2013 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, PT Paytren Aset Manajemen selaku manajer investasi syariah dari Reksa Dana Syariah (RDS) PAM syariah likuid dana safa dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM syariah likuid dana safa," tulisnya dalam pengumuman yang tercantum di Harian Neraca, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/92022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.
"RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut."
Dengan kondisi tersebut, manajemen PAM mengaku telah bersurat ke OJK tentang rencana pembubaran produk aset manajemen yang mereka kelola.
Artikel ini juga telah tayang di CNN Indonesia. Klik di sini untuk berita selengkapnya
(zlf/zlf)