Kimia Farma Angkat Eks Dirut BPJS Kesehatan Jadi Komisaris Utama

Kimia Farma Angkat Eks Dirut BPJS Kesehatan Jadi Komisaris Utama

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 14 Okt 2022 16:50 WIB
Direktur Utama BPJS Prof Fachmi Idris
Fachmi Idris (Foto: Grandyos Zafna Manase Mesah)
Jakarta -

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dari rapat tersebut, pemegang saham merestui adanya perubahan susunan dewan komisaris dan direksi.

Melansir keterangan resmi perusahaan, Jumat (14/10/2022), RUPSLB mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Abdul Kadir selaku Komisaris Utama dan Kamelia Faisal selaku Komisaris Independen.

Sebagai gantinya Kimia Farma secara resmi mengangkat Fachmi Idris yang merupakan mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan menjadi Komisaris Utama dan Rendi Witular sebagai Komisaris. Kimia Farma juga mengalami perubahan nomenklatur direksi yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur Portofolio, Produk dan Layanan yang saat ini dijabat oleh Jasmine Karsono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu dalam RUPSLB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial. Dengan demikian dapat disampaikan jajaran komisaris dan direksi Kimia Farma saat ini berdasarkan keputusan RUPSLB yaitu:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Fachmi Idris
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Wiku Adisasmito
Komisaris : Rendi Witular
Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

ADVERTISEMENT

Direksi

Direktur Utama : David Utama
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra
Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Portfolio, Produk & Layanan : Jasmine Karsono
Direktur Komersial : Chairani Harahap

RUPSLB juga menyetujui penambahan modal perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 juncto POJK Nomor 14/POJK.04/2019, dimana dalam keputusan mata acara pertama, Kimia Farma mendapatkan persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

(kil/das)

Hide Ads