PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) akan mendapatkan dana sebesar Rp 4,13 triliun dari total proses Rights Issue. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BTN, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, merinci, dana tersebut terdiri atas dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 2,48 triliun (60%) dan publik sebesar Rp 1,6 triliun (40%).
"Jadi ada porsi pemerintah yang Rp 2,48 triliun dan porsi publik Rp 1,6 triliun. Dan itu digabung menjadi Rp 4,13 triliun. Seluruhnya akan dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi," kata Haru, dikutip melalui kanal Youtube Komisi VI DPR RI, Rabu (23/11/2022).
Heru mengatakan, rata-rata BTN menyalurkan kredit lebih dari 800 ribu unit dalam 5 tahun. Dengan adanya Rights Issue, pihaknya bisa menyalurkan kredit hingga 1,3 juta unit dalam 5 tahun.
Baca juga: 325 Proyek Rumah Nongol di JCC, Yuk Dipilih |
"Dan jumlah tersebut sebesar Rp 4,13 triliun seluruhnya akan menjadi modal tier 1," lanjutnya.
Setelah berjalannya tahun, lanjut Haru, BTN akan melaporkan kinerja kepada para pemegang saham serta pemerintah, juga nanti akan diputuskan menyangkut dividen yang akan dikembalikan bila ada.
"Pada saat 2020 dengan kondisi modal yang cukup minim, kami tidak membayarkan dividen. Tahun 2021, itu 10% dividen dari laba bersih tahun sebelumnya. Dan tentu ke depan, sehubungan dengan peningkatan ekspansi, dengan peningkatan laba, mudah-mudahan akan menambah dividen lebih besar lagi," ujar Haru.
Sebagai tambahan informasi, dalam waktu dekat BTN berencana melakukan Rights Issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Saham yang akan diterbitkan merupakan sisa saham dalam portepel, di mana posisi saat ini terdapat 9,8 miliar lembar saham.
Mengenai pelaksanaannya sendiri, Heru mengatakan, pihaknya menargetkan akan dilangsungkan di Desember 2022 ini. Harapannya, seluruh proses Rights Issue bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.
Simak Video "Terbukti Terima Suap, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)