Startup Investasi Ajaib PHK 67 Pegawai

Startup Investasi Ajaib PHK 67 Pegawai

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Nov 2022 15:48 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Perusahaan rintisan di bidang investasi, Ajaib melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 67 pegawainya.

Dalam keterangannya, perusahaan menjelaskan Ajaib dalam tiga tahun terakhir berupaya meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital.

Ajaib menjelaskan strategi perusahaan juga terus diadaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu, kami terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak ke 67 karyawan," tulis keterangan resmi Ajaib, ditulis Selasa (29/11/2022).

Disampaikan, para karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja.

ADVERTISEMENT

Selain langkah ini, secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji.

"Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib. Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya.

Simak juga Video: Terjadi Badai PHK di Sektor Ekonomi Digital, Ini Respons Sandiaga Uno

[Gambas:Video 20detik]



(kil/das)

Hide Ads