Tak Terima Reputasi Tercoreng, Garuda Gugat 2 Krediturnya Rp 10 T

ADVERTISEMENT

Tak Terima Reputasi Tercoreng, Garuda Gugat 2 Krediturnya Rp 10 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 13:45 WIB
Ilustrasi Garuda Indonesia
Foto: Getty Images/Heri Mardinal
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggugat dua krediturnya yakni Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 30 Desember 2022.

Dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2022), dalam gugatannya Garuda sebagai penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan tergugat I (Greylag Goose Leasing) dan tergugat II (Greylag Goose Leasing Designated Activity Company) melakukan perbuatan melawan hukum.

Garuda meminta pengadilan agar tergugat I dan II untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 Juni 2022.

Lalu, menghukum tergugat I untuk menerima pengembalian pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27 Juni 2022.

Kemudian, menghukum tergugat II untuk menerima pengembalian pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27 Juni 2022.

Garuda juga meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materil penggugat terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp 14.250.577.865,30.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian imateriel penggugat atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

Garuda juga meminta pengadilan menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

"Menghukum para tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum itu lebih lanjut.

Selain itu, Garuda Indonesia juga meminta apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono.

Lihat juga video 'Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit ke Pengadilan AS':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT