Jadi Tersangka Korupsi BTS, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Mundur

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Korupsi BTS, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Mundur

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2023 17:45 WIB
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak (kedua kiri ) bersama , Wakil Direktur Utama Yopie Widjaja (kiri), mendengarkan pembicaraan Direktur Jimmy Kadir (kedua kanan) disaksikan    Chief Technical Officer Michael McPhail , selepas menerbitkan obligasi perseroan , di Jakarta, Jumat (3/11/2017). Perusahaan yang bergerak dibidang telekomumikasi dan penydia jasa internet itu akan menawarkan obligasi senilai Rp1 triliun.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak (kedua kiri)/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo Galumbang Menak resmi mengundurkan diri dari jabatannya hari ini. Ia sebelumnya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Dengan ini Perseroan Sampaikan informasi bahwa pada tanggal 26 Januari 2023, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari anggota Direksi atas nama Bapak Galumbang Menak selaku Direktur Utama Perseroan," tulis Corporate Secretary MORA Henry Rizard Rumopa dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Nantinya diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan permohonan tersebut dan perubahan susunan anggota direksi.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan PAsal 8 ayat (3) POJK 33/2014, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan beserta pengangkatan dan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sesegera mungkin dengan memperhatikan waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar Perseroan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Galumbang Menak dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka lain yaitu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Dirut Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial AAL dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 berinisial YS.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa sehingga menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang diterima, Rabu (4/1/2023), dikutip dari detikNews, Kamis (26/1/2023).

Kuntadi mengatakan akal-akalan AAL itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. Kuntadi menuturkan tersangka GMS (Galumbang Menak) berperan bersama-sama dengan tersangka AAL memberikan masukkan dan saran kepada tersangka AAL sehingga peraturan yang diterbitkan menguntungkan perusahaan GMS. Diketahui, perusahaan GMS tersebut dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemasok salah satu perangkat.

Sementara peran tersangka YS adalah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut semata-mata dalam rangka mengakomodasi kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Kasus ini bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak Video "Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS!"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT