Dua emiten yang terkait dengan terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia. Kedua emiten yang dimaksud yakni PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/1/2023), dijelaskan bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Serta, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Keterangan itu merujuk pada saham Trada Alam Minera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru sendiri merupakan pemegang saham utama di TRAM sebelum asetnya disita oleh Kejaksaan Agung RI. Dia juga tercatat sebagai komisaris utama perusahaan.
Bursa juga dapat menghapus saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir atau 2 tahun.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 23 Januari 2023," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida.
Dalam pengumuman itu disebutkan, Heru Hidayat menjadi Komisaris Utama perusahaan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 5 Juli 2019. Sementara, susunan pemegang saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 Desember 2022 yakni Kejaksaan Agung 48,89% dan masyarakat 51,11%.
Perusahaan lain yang terkait dengan Heru Hidayat yakni PT SMR Utama Tbk (SMRU) juga terancam dicoret dari BEI. Sama dengan TRAM, masa suspensi perusahaan mencapai 36 bulan pada 23 Januari 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 23 Januari 2023," ujarnya dalam pengumuman terpisah.
Adapun susunan pemegang saham SMRU pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 Desember 2022 yakni Trada Alam Minera 52,30%, PT Asabri (Persero) 8,11% dan masyarakat 39,59%.
Heru Hidayat sendiri merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asabri.
(acd/das)