Kreditor Sita Aset PT Tunggal Yudi

Kreditor Sita Aset PT Tunggal Yudi

- detikFinance
Jumat, 11 Agu 2006 12:30 WIB
Jakarta - Karena tak kunjung membayar utangnya, aset PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood -- bekas anak usaha PT Barito Pacific Timber Tbk -- disita oleh kreditornya PT Resource Alam Indonesia Tbk (dulu bernama PT Kurnia Kapuas Utama).Sita Jaminan itu dilakukan dalam rangka menagih utang, yang keputusannya disetujui oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Juru Sita dari Pengadilkan Negeri Samarinda telah menyita aset PT Tunggal Yudi pada 3 Agustus 2006."Dalam upaya menagih piutang usaha perseroan yang telah jatuh tempo lama, kami telah mengambil tindakan hukum berupa sita jaminan," kata Sekretaris Perusahaan PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) Surya M Tjahaja, dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jumat (11/8/2006).Dalam persidangannya, PT Resource Alam Indonesia Tbk tidak hanya menuntut PT Tunggal Yudi tapi juga Barito sebagai tergugat II, yang dinilai masih bertanggungjawab terhadap PT Tunggal Yudi.PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood berutang sebesar US$ 375.074 dan Rp 279,218 juta. Utang tersebut telah jatuh tempo sejak Oktober 2003 dan Maret 2004.Aset yang disita adalah tanah, bangunan pabrik serta mesin-mesin yang berada di komplek pabrik PT Tunggal Yudi Sawmill di Samarinda.PT Tunggal Yudi Sawmill sebelumnya merupakan anak usaha PT Barito Pacific Timber. Barito Pacific Timber telah menjual anak usahanya tersebut ke PT Haluan Mitra Abadi.Pada 16 November lalu manajemen Barito mengaku anak usahanya yang berlokasi di Samarinda itu berhenti beroperasi sejak Juli 2005 karena kesulitan pasokan bahan baku. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads