Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terus berupaya untuk membuka suspensi saham guna melindungi kepentingan para pemegang saham. Pembukaan suspensi menjadi tahapan penting dalam melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan para kreditur dalam perjanjian perdamaian PKPU.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menerangkan, saat ini saham perseroan telah mengalami suspensi selama 12 bulan terakhir, dan tidak masuk dalam kategori delisting. Manajemen WSBP telah mengantisipasi risiko tersebut dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakselerasi pencabutan suspensi.
"Perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan pembukaan suspensi yang ditetapkan BEI seperti menyerahkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, pemenuhan kewajiban kepada BEI, penyampaian laporan rutin bulanan kepada regulator dan kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sebagai perusahaan terbuka," kata Fandy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Saat ini manajemen WSBP fokus untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dalam rangka melakukan Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi PUB I Tahap I dan II WSBP.
"Persetujuan RUPO yang akan digelar pada 15 Februari 2023 menjadi faktor paling krusial dalam pencabutan suspensi," ucap dia.
WSBP berharap para pemegang obligasi dapat menyetujui usulan penyesuaian PWA dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian WSBP. Seperti diketahui, sebelumnya WSBP telah mengadakan RUPO pada 23 November 2022. Namun para pemegang obligasi belum menyetujui usulan yang disampaikan Waliamanat dan Perseroan.
Suspensi saham WSBP berawal pada Januari 2022 ketika perseroan ditetapkan dalam status PKPU Sementara. Hal tersebut mengakibatkan default pemenuhan salah satu kewajiban bunga obligasi WSBP yang menjadi trigger suspensi.
(ara/ara)