Batal Jual Anak Usaha
Saham Bumi dan Energi Disuspensi
Jumat, 25 Agu 2006 10:20 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) sehubungan dengan batalnya penjualan anak usaha BUMI.Suspensi dilakukan di semua pasar sejak pra pembukaan perdagangan saham pukul 09.10 JATS, Jumat (25/8/2006), hingga pengumuman lebih lanjut.Menurut Kadiv Pencatatan Sektor Rill BEJ Yose Rizal, pihaknya telah menerima surat dari manajemen BUMI pada 24 Agustus 2006, yang menyatakan pembatalan rencana divestasi saham anak perusahaan kepada PT Borneo Lumbung Energi.Batalnya penjualan anak usaha tersebut juga memberikan ketidakpastian rencana merger BUMI dan ENRG. Keputusan pembagian dividen BUMI dari hasil divestasi dan rencana pembelian saham kembali (buy back) juga menjadi tanda tanya.Pihak BUMI tidak menjelaskan pembatalan penjualan anak usaha kepada PT Borneo. Namun PT Borneo dikabarkan hingga saat ini masih kesulitan mencari dana untuk pembelian tersebut.PT Borneo membeli anak usaha Bumi pada 17 April 2006. Saham yang dibeli adalah Kaltim Prima Coal (KPC) 95 persen, PT Arutmin Indonesia 99,99 persen, PT Indocoal Kalsel Resources 99,99 persen, PT Indocoal Kaltim Resources 99,99 persen, dan Indocoal Resources (Cayman) Limited 100 persen.Nilai pembelian saham tersebut mencapai US$ 3,25 miliar. Penyelesaian jual beli antara BUMI dan PT Borneo sendiri beberapa kali mengalami penundaan.
(ir/)











































