BBJ Bekukan Dea U Trade Futures

BBJ Bekukan Dea U Trade Futures

- detikFinance
Jumat, 25 Agu 2006 12:05 WIB
Jakarta - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Dea U Trade Futures, terhitung mulai tanggal tanggal 24 Agustus 2006. Pembekuan SPAB terhadap PT Dea U Trade Futures dilakukan karena berdasar hasil Audit Khusus yang dilakukan oleh Tim Audit BBJ, PT. Dea U Trade Futures terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Demikian siaran pers dari BBJ yang diterima Jumat (25/8/2006)Pelanggaran itu adalah, pertama, melakukan kesalahan prosedur pengelolaan Rekening Terpisah dan menyalahgunakan dana nasabah, yang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 1997 pasal 51 ayat 5.Kedua, tidak melaporkan sebagian besar transaksi yang dilakukan nasabahnya kepada BBJ. Ketiga, masih melakukan pengambilan posisi transaksi untuk melawan posisi transaksi para nasabahnya. Keempat, tidak menggunakan acuan harga dari pihak Penyelenggara SPA, secara terus menerus, dalam melayani nasabahnya, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan SPA.BBJ memberikan waktu 30 hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan kepada DEA untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selama masa tersebut, BBJ akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads