Bapepam Minta Merger Bumi-Energi Dinilai Ulang
Jumat, 25 Agu 2006 17:15 WIB
Jakarta - Batalnya penjualan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membuat rencana merger dengan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) tidak bisa langsung dilakukan. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) minta kedua perusahaan milik Kelompok Bakrie ini untuk melakukan penilaian ulang terhadap saham perusahaan, jika jadi melakukan merger.Dalam proposal merger 16 Juni 2006, Bumi telah memasukkan penilaian kondisi perusahaan setelah dilakukannya divestasi. Karena divestasi batal, rencana merger tertunda sampai ada penilaian ulang."Mereka rencanakan waktu merger itu dengan kondisi ada divestasi di anak usaha itu. Jika divestasi tidak terjadi, tentunya nilai perusahaan akan berbeda," kata Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill Bapepam-LK, Nurhaida, saat ditemui di Kantor Bapepam, Jalan DR Wahidin, Jakarta, Jumat (25/8/2006).Hal yang sama juga dikatakan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) Erry Firmansyah. Menurut Erry, kalau rencana merger tetap ingin dilanjutkan perseroan harus melakukan penilaian ulang terlebih dahulu.Menurut Nurhaida, sampai saat ini Bapepam-LK belum menerima laporan dari Bumi mengenai pembatalan divestasi tersebut.Sedangkan Erry mengatakan, BEJ baru akan mencabut suspensi perdagangan saham Bumi setelah perseroan melakukan paparan publik mengenai divestasi dan kejelasan merger. Sementara suspensi saham Energi akan dibuka lebih cepat dari saham Bumi karena Energi merupakan perusahaan target merger."Semakin lama melakukan publik ekspose semakin lama juga disuspensinya," ujar Erry. Bumi menjual anak usahanya kepada PT Borneo Lumbung Energi pada 17 April 2006 senilai US$ 3,25 miliar. PT Borneo membeli anak usaha Bumi yaitu 95 persen saham Kaltim Prima Coal (KPC), 99,99 persen saham PT Arutmin, 99,99 persen saham PT Indocoal Kalsel Resources, 99,99 persen saham PT Indocoal Kaltim Resources, dan 100 saham saham Indocoal Resources (Cayman) Limited.Namun tanpa alasan yang jelas manajemen BUMI menyatakan pembatalan penjualan anak usaha karena ada negosiasi yang tidak ketemu dengan pihak Borneo.
(ir/)











































