Emiten Keluarga Jusuf Kalla Cabut Gugatan ke Waskita Karya

Emiten Keluarga Jusuf Kalla Cabut Gugatan ke Waskita Karya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 08 Apr 2023 19:30 WIB
PT Bukaka Teknik Utama Tbk mengekspor 33 unit garbarata ke Thailand. Garbarata yang akan dikirim ke Bandara Don Mueang tersebut mulai masuk kapal di Tanjung Priok.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Emiten milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), resmi mencabut gugatannya kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun gugatan tersebut berkenaan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini disampaikan oleh SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita. Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dicabut pada agenda persidangan ketiga.

Adapun agenda sidang ketiga ini merupakan jawaban dari BUKK selaku termohon dan pembuktian Para Pihak. Ermy mengatakan, BUKK mengajukan permohonan pencabutan tersebut secara lisan dan diminta dibuat secara tertulis oleh Majelis Hakim di depan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan," ungkap Ermy, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/4/2023).

BUKK melayangkan permohonan PKPU dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Permohonan PKPU tersebut adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 Miliar. Akhirnya pada agenda sidang ketiga ini, Majelis Hakim pun menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.

Ermy mengatakan, saat ini WSKT sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan restrukturisasi sesuai dengan yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).

Sementara MRA sendiri merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads