PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sedang mendapat sorotan usai mendapat notasi C dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi tersebut menandakan emiten berkode saham LIFE itu sedang tersangkut kasus hukum.
Menanggapi kondisi ini, Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen mengakui bahwa perusahaannya tengah tersandung kasus hukum. Adapun kasus ini merupakan kasus lama yang melibatkan mantan tenaga pemasar di Manado beberapa tahun silam.
"Ini adalah kasus pemalsuan oleh mantan tenaga pemasaran di Manado dan itu sudah ada ditutup secara di pengadilan, secara pidana. Orangnya sudah masuk penjara. Ini juga melibatkan bank besar," kata Wianto saat ditemui di Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wianto saat ini proses hukum telah masuk ke dalam tahap banding atas ketetapan Pengadilan Negeri Manado bahwa perusahaan secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kedua gugatan tersebut.
"Saat ini dalam tahap banding. Jadi simple aja, kalau memang pengadilan umum memutuskan perushaan bersalah atau bertanggung jawab. Karena ini yang salah bukan perusahaan, ini terlibat beberapa orang. Kita ini korbannya. Oleh sebab itu kita ikutin aja. Pelaku sebenarnya sudah dipenjara," ujarnya.
Wianto juga menegaskan, bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Adapun sebagai public listed company, ia mengatakan bahwa MSIG wajib melaporkan segala aktivitas dan kondisi keuangan kepada BEI sehingga notasi tersebut tak bisa terhindarkan.
Notasi C itupun telah dibubuhkan sejak lama oleh BEI. Adapun dalam Laporan Keuangan Perusahaan , pihaknya sempat terseret kasus pemalsuan polis per Desember 2022 silam. Tidak hanya itu, perusahaan juga tercatat sebagai tergugat sejak Januari 2022 lalu, dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd sehubungan dengan permintaan ganti rugi dari perkara tersebut.
Sebagai tambahan informasi, arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
(hns/hns)