Jabatan Komisaris Pejabat DJKA Kemenhub di WIKA Beton Dicopot!

Jabatan Komisaris Pejabat DJKA Kemenhub di WIKA Beton Dicopot!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 18 Apr 2023 17:04 WIB
Produksi bantalan rel atau slab track proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung rampung lebih cepat dari jadwal. Slab track ini diproduksi sejak Januari 2021 lalu.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Harno Trimadi, pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terjaring OTT KPK. Harno kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap untuk dijadikan tunjangan hari raya (THR).

Sejalan dengan itu, PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk langsung mencopot jabatan Harno sebagai salah satu anggota dewan komisaris perusahaan. Harno diberhentikan sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris Perseroan di Luar Rapat PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor: SK.02/DK-WB/IV/2023.

Keputusan itu disepakati pada tanggal 13 April 2023. Tak lama berselang setelah penetapan Harno sebagai tersangka korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perseroan menyampaikan bahwa telah dilakukan pemberhentian sementara atas nama Bapak Harno Trimadi selaku Anggota Dewan Komisaris Perseroan," tulis keterangan resmi Wijaya Karya Beton dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (18/4/2023).

Pemberhentian Harno dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf d Permen BUMN No. PER- 3/2023 yang pada inti pokoknya jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris Dewan Pengawas BUMN berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Soal dampak pemberhentian Harno sebagai komisaris, Wijaya Karya Beton menyatakan tidak ada dari sisi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.

Namun, dari sisi kegiatan operasional akan ada penunjukan Plt. Anggota Dewan Komisaris yang membawahi Direktorat Operasi dan Supply Chain Management Perseroan dan Plt. Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG Perseroan.

Sementara itu, dari sisi hukum , Wijaya Karya Beton wajib menyelenggarakan RUPS untuk untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara Harno sebagai komisaris paling lambat 90 hari sejak diputuskannya pemberhentian sementara pada tanggal 13 April 2023.

(hal/eds)

Hide Ads