Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diprotes, tapi Tetap Bakal Terbit!

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diprotes, tapi Tetap Bakal Terbit!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Mei 2023 10:51 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan segera terbit. Aturan ini mewajibkan eksportir menahan dolar AS dalam jangka waktu tertentu di bank dalam negeri.

Airlangga mengakui dalam revisi aturan ini menuai protes dari beberapa pihak termasuk para eksportir. Meski begitu, hal itu tidak menyurutkan pemerintah karena tujuannya untuk menjaga cadangan devisa di dalam negeri di tengah tingginya suku bunga acuan di tingkat global.

"Devisa hasil ekspor regulasinya dalam waktu dekat ini akan terbit walaupun ada beberapa yang 'protes'," kata Airlangga dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, Airlangga memastikan bahwa eksportir tidak akan kehilangan uangnya dan boleh memilih bank untuk menempatkan devisanya.

"Perbankannya boleh pilih, jadi tidak diatur. Di Indonesia ini perbankan Internasional pun banyak beroperasi, jadi para eksportir tidak perlu khawatir bahwa mereka kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Para eksportir harus ingat ini amanat konstitusi. Bumi, air, tanah, dan segala kekayaan bumi kita sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia," tambahnya.

Cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2023 tercatat sebesar US$ 144,2 miliar. Posisi itu sedikit menurun dibandingkan pada akhir Maret 2023 yang sebesar US$ 145,2 miliar menurut Bank Indonesia (BI).

(aid/ara)

Hide Ads