Permudah Investor, BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus 12 Juni

Permudah Investor, BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus 12 Juni

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 08 Jun 2023 19:45 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Ilustrasi/ Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncur papan pemantauan khusus tahap pertama hybrid call auction pada 12 Juni 2023 mendatang. Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek dalam pemantauan khusus.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa Bursa telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

"Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar perusahaan tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya," ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan menjelaskan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan papan pemantauan khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi.

Untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction sedangkan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum di Rp 1.

ADVERTISEMENT

"Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10% dan harga minimum Rp 50," imbuhnya.

Irvan menerangkan pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call auction.

"Pada mekanisme perdagangan call auction, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (matched) pada akhir tiap sesinya. Mekanisme call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan," tambahnya.

Kemudian, Irvan mengatakan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid akan dilakukan selama 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan full call auction yang dijadwalkan pada Desember tahun ini.

"Bursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada website resmi Bursa. Diharapkan investor dapat lebih aware dan mendapatkan mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham tersebut," tutup Irvan.

(acd/rrd)

Hide Ads