PSSI akan membagi-bagikan dividen hingga Rp 261 miliar. Namun PSSI yang dimaksud bukan lembaga penaung sepak bola di Indonesia, melainkan PT IMC Pelita Logistik Tbk yang memiliki kode saham PSSI.
RUPS PSSI menyetujui penggunaan sebagian laba bersih Perseroan tahun buku 2022 dibagikan sebagai dividen tunai. Besaran dividen tunai adalah Rp 50 per saham dengan total Rp 261 miliar atau sekitar 41% dari perolehan laba bersih.
Besaran dividen ini menjadi terbesar sepanjang masa PSSI, naik 77% dari pembayaran dividen tahun sebelumnya sebesar Rp 28 per saham. Pemegang saham yang berhak mendapat dividen tunai adalah pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 16 Juni 2023 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pembayaran akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 5 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir keterangan resmi perusahaan, Jumat (9/6/2023), direksi PSSI menyampaikan pembagian dividen menunjukan kinerja finansial PSSI di tahun 2022 yang baik. Tahun 2022 Perseroan berhasil meningkatkan pendapatan usaha sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi US$ 119,3 juta. Sementara laba bersih naik 69% menjadi sebesar US$ 42 juta. Dengan kondisi keuangan yang sehat dan Rasio Liabilitas Perseroan yang semakin rendah memungkinkan PSSI untuk mengembangkan usaha ke bidang logistik lain.
Selanjutnya, RUPS menyetujui penggunaan sekitar 54% laba bersih atau US$ 22,7 juta atau setara dengan Rp 338 miliar dicatat sebagai laba ditahan Perseroan. Sekitar 5% dari laba bersih yaitu US$ 2,1 juta atau setara dengan Rp 31 miliar ditetapkan sebagai dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
RUPS juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dengan pendapat Wajar tanpa modifikasian.
Sementara itu pada RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan usai RUPS tahunan, Rapat menyetujui penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang belum terdapat di Anggaran Dasar, yakni menjalankan usaha aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 0990), dan juga Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya. (KBLI 52109). Penambahan kegiatan usaha ini merupakan bagian dari rencana Perseroan untuk mengembangan usaha ke sektor logistik lainnya.
Lihat juga Video: Siap-siap War! Tiket Indonesia vs Palestina Dijual Mulai dari Rp 100 Ribu