Bappebti Tutup 2 Perusahaan Pialang Ilegal Bursa Berjangka

Bappebti Tutup 2 Perusahaan Pialang Ilegal Bursa Berjangka

- detikFinance
Sabtu, 16 Sep 2006 16:24 WIB
Jakarta - Pialang-pialang nakal yang bermain secara ilegal di bursa berjangka kembali ditertibkan. Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menutup kegiatan usaha dua perusahaan pialang ilegal.Dua perusahaan pialang ilegal yang dibekukan kegiatan usahanya adalah PT Pesona Kharisma Future, yang beralamat di Wisma Kosgoro Lantai 8 Jalan MH. Thamrin Jakarta.Satu lagi, PT Prima Antardana Future, yang beralamat di Gedung Mustika Ratu, Jalan Gatot Subroto Jakarta."Upaya paksa penghentian kegiatan usaha terhadap kedua perusahaan pialang tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat yang diterima serta hasil investigasi dari Ditreskrim Bareskrim Mabes Polri," bunyi pengumuman Bappebti, Sabtu (16/9/2006). Berdasarkan hasil penyidikan yang ditindaklanjuti dengan penertiban dan penghentian paksa kegiatan usaha PT Prima Antardana Future dengan PT Pesona Kharisma Futures. Tujuannya untuk mengamankan dana masyarakat yang telah di investasi dan mencegah hilangnya barang bukti dalam penerbitan tersebut. Tim Gabungan melakukan penangkapan dan penahanan dalam praktek ilegal tersebut. Tim gabungan juga melakukan penyitaan atas barang bukti berupa alat-alat dan dokumen yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal, menutup dan menyegel kantor tempat beroperasinya perusahaan tersebut.Penghentian kegiatan usaha tersebut karena diduga melanggar UU No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.Dalam aturan tersebut setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka tanpa memiliki izin usaha diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6,5 miliar. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads