Cuti Bersama Idul Adha 28 & 30 Juni, Bursa Efek Libur

Cuti Bersama Idul Adha 28 & 30 Juni, Bursa Efek Libur

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2023 21:30 WIB
Gedung Bursa Efek Indonesia
Ilustrasi: Gedung Bursa Efek Indonesia.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan cuti bersama Idul Adha 28 Juni dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bursa. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No.Peng-00152/BEI.POP/06-2023.

Seperti dikutip detikcom, Selasa (20/6/2023), perubahan kalender libur bursa tahun 2023 merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 16 Juni 2023 Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BEI kemudian menyampaikan perubahan kalender libur bursa yakni 28 Juni dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah meneken Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.

ADVERTISEMENT

Dalam surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 ini, hari raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, yaitu pada Rabu dan Jumat.

Pemerintah mengubah cuti bersama 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut ditulis Selasa (20/6).

Simak juga Video 'Pemerintah Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 28-30 Juni 2023':

[Gambas:Video 20detik]

(acd/hns)

Hide Ads