Mantan Direktur PT Blue Bird Tbk Mintarsih A. Latief mengirim surat somasi kepada Purnomo Prawiro pemilik PT Blue Bird Tbk. Somasi itu dilakukan terkait dugaan pengalihan saham Mintarsih tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Mintarsih, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengalihan saham itu dibuat oleh Notaris Ferdinand K. Makahanap. Selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada Notaris Ferdinand K. Makahanap.
Selain itu, somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari somasi yang kita kirimkan belum ada jawaban dari mereka. Hanya Notaris Ferdinand K. Makahanap yang memberikan jawaban." ujar kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).
Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Di mana perseroan memiliki saham 45% di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.
"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.
"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.
Sementara Eks Direktur PT Blue Bird Taxi Mintarsih A. Latief mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru diketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.
"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai tahun 2013," katanya.
"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan sayatetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Publicpada tahun 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.
Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil. "Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.
detikcom sudah menghubungi pihak Blue Bird. Namun pihak perusahaan tengah melakukan pengecekan di internal terlebih dahulu.
Simak Video 'Cerita Cucu Pendiri Blue Bird: Dulu Suka Utak-atik Mesin Kini Jadi Dirut':