Proses IPO Emiten Akan Dipersingkat
Kamis, 21 Sep 2006 14:42 WIB
Jakarta - Demi menarik perusahaan untuk beramai-ramai go public, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) akan mengkaji perampingan waktu atau memperpendek proses IPO (panawaran saham perdana).Saat ini proses IPO calon perusahaan go public memakan waktu 45 hari dan diusahakan akan menjadi lebih cepat."Kalau bisa kita usahakan 3 hari atau sampai seminggu," kata Ketua AEI, Airlangga Hartarto, di sela acara seminar AEI, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/9/2006).Sementara Kepala Bapepam, Fuad Rahmany mengatakan, peringkasan waktu IPO ini dilakukan untuk mengurangi tingkat risiko exposure pasar yang terlalu tinggi akibat lamanya waktu IPO.Exposure ini menjadikan harga atau penilaian perusahaan menjadi sangat volatil (berfluktuasi)."Dalam proses IPO waktu, pricing dan settlement sudah terlalu lebar sehingga market exposure sangat tinggi," beber Fuad.Fuad juga mengatakan, pemerintah berusaha meningkatkan kontribusi pasar modal terhadap pertumbuhan ekonomi (GDP), yang paling tidak sama dengan porsi perbankan terhadap GDP untuk memperkuat perekonomian.Menurut Fuad, saat ini porsi pasar modal dan lembaga non-bank masih lebih rendah dibanding perbankan yang hanya sekitar 30 persen."Porsi pasar modal dan perbankan terhadap GDP perbandingannya 30 dan 70. Kita tahu perekonomian yang kuat diindikasikan dengan porsi pasar modal yang sama dengan porsi perbankan," jelas Fuad.
(ir/sss)











































