Bapepam: Sebelum Go Private Sari Husada Harus Clean

Bapepam: Sebelum Go Private Sari Husada Harus Clean

- detikFinance
Jumat, 22 Sep 2006 13:57 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mendesak PT Sari Husada Tbk (SHDA) untuk melaksanakan semua kewajibannya, sebelum berubah status menjadi perusahaan tertutup (go private)."Mereka sebelum go private harus clean dulu urusan-urusan dengan pasar modal, itu kalau ada permasalahan. Kalau tidak ada permasalahan dan semua sudah selesai dengan aturan, ya mereka punya hak untuk go private," ujar Kepala Bapepam Fuad Rahmany.Hal tersebut disampaikan Fuad Rahmany di sela-sela acara pencanangan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), di Gedung Dhanapala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/9/2006).Sari Husada dalam suratnya ke BEJ 19 September lalu, menjelaskan akan mengubah statusnya dari perusahaan publik (go public) menjadi perusahaan tertutup (go private).Terkait hal tersebut, Bapepam akan memeriksa apakah Sari Husada sudah memenuhi kewajibannya."Nanti kita lihat dulu semua, apakah kewajiban-kewajiban dia, apakah masih ada hal-hal yang harus dia bereskan atau tidak sama pemegang saham minoritasnya, kita harus lihat dulu," ujarnya.Sari Husada melakukan go private dan delisting dengan alasan sahamnya tidak likuid. Saham Sari Husada dalam beberapa tahun terakhir tidak likuid dan volume perdagangannya di BEJ sangat rendah.Selain itu alasan go private dan delisting karena ingin merealisasikan kebijakan baru dari perusahaan induknya Nutricia di Belanda mengenai pendanaan perseroan, yang diputuskan tidak lagi dari pasar modal.Saham publik Sari Husada hanya sebesar 1,33 persen. Sedangkan mayoritas saham Sari Husada dimiliki oleh perusahaan makanan Belanda Nutricia International BV sebesar 93,52 persen dan PT Sari Husada Tbk sendiri sebesar 5,15 persen. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads