Jasa Marga Minta Ganti Rugi ke Pemilik Baru Lapindo
Jumat, 22 Sep 2006 18:08 WIB
Jakarta - Meski sudah berganti pemilik, PT Jasa Marga tetap menuntut ganti rugi ke pemilik baru Lapindo Brantas Inc yakni Lyte Limited. Kerugian Jasa Marga akibat semburan lumpur panas mencapai Rp 60 juta per hari."Bukan berarti dengan spin off Lapindo Brantas mereka bisa melepas tanggung jawab. Kita akan tetap meminta klaim ganti rugi," kata Dirut Jasa Marga Frans Sunito usai mengikuti kongres ke-17 di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (22/9/2006).Jasa Marga juga berencana untuk merelokasi ruas jalan tol Porong-Gempol ke rute lain yang tidak terkena dampak semburan lumpur. Saat ini pihak Jasa Marga masih melakukan pembicaraan dengan penentuan rute dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU)."Nanti PU yang akan menentukan rute barunya," tambah Frans.Diperkirakan investasi pembangunan ruas tol baru akan memakan biaya sebesar Rp 250-450 miliar tergantung rute. Waktu relokasi memakan waktu sekitar 6-7 bulan setelah proses pembebasan tanah selesai. "Tidak lama karena ruas jalan itu jaraknya cuma 5-8 kilometer," ujarnya.Sementara Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar mengatakan, lahan sekitar semburan lumpur sudah tidak layak huni, namun masih layak pakai.Pemerintah akan memindahkan keluarga di 8 desa yang terkena semburan lumpur. Bekas lahan semburan lumpur bisa dipakai antara lain untuk membuat bata.
(qom/sss)











































