PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Sanksi itu diberikan karena dianggap ada ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman No.: Peng-00030/BEI.ANG/07-2023. Surat itu ditandatangani Direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manullang.
"Dengan ini kami umumkan bahwa PT BEI telah mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," tulis pengumuman tersebut dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.
CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK)untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).
Sementara EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.
Sebagai informasi, Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas yang berpusat di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada 1994 dengan nama Monas Buana Securities, kemudian pada 2003 berganti nama menjadi eTrading Securities hingga 2013.
(aid/eds)