PT Indosterling Technomedia Tbk buka suara soal ditangkapnya Sean William Henley atas kasus hukum perbankan oleh Kejaksaan Agung. Sean William merupakan Komisaris Utama Perseroan.
Dalan keterbukaan informasinya, emiten berkode saham TECH itu menjelaskan Sean William Henley telah dijemput dari kediamannya pada 6 Juli 2023 dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba.
"Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley dijemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya," tulis keterangan perusahaan yang ditandatangani oleh Galuh Damarjati Abdullah, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan menjelaskan Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Selanjutnya Bapak Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan," tulis perusahaan.
Duduk Perkara
Kasus yang menyeret Sean William terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa.
Kala itu, Sean yang kini berstatus sebagai terpidana merupakan Direktur PT. Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9-13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Lihat juga Video 'Penampakan Rp 23 Miliar Milik Eks Dirut Bank Jambi yang Disita Kejati':