Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat, mengatakan rencana untuk go public ini merupakan salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU Sriwijaya Air dengan para kreditur.
"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah (warna khas maskapai) lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, proses pemungutan suara PKPU Sriwijaya Air dengan para kreditur ini sudah dilakukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7) kemarin. Hasilnya, sidang memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai, dengan sebanyak 100% kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92%.
Pria yang akrab dipanggil Syahdan ini kemudian menjelaskan total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini mencapai Rp 7,3 triliun. Namun, ia menyebut penyelesaian utang tersebut memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk setiap kreditur.
"Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," jelas Syahdan.
Pada kesempatan yang sama, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory Noprian Fadli mengatakan restrukturisasi yang dilakukan bakal memperbaiki kinerja keuangan maskapai.
Noprian menyebut beban keuangan Sriwijaya bakal berkurang hingga 80%, bahkan lebih, seiring berjalannya waktu dan operasional perusahaan. Ada juga rencana masuknya investor anyar di perusahaan.
"Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kick start dalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik," tegasnya.
Lihat juga Video 'KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182':
(fdl/fdl)