Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna buka suara soal peringatan yang dilayangkan BEI ke PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Menurutnya, komponen laporan itu belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan BEI.
"KRAS sebelumnya menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited), namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan 2022 Auditan," katanya kepada awak media, Selasa (25/7/2023).
"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya.
Berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik Pada Pasal 16 No. 2, diatur bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Berdasarkan hal tersebut Bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut akan menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Itu terjadi jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 hingga akhir Juni 2023.
Dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023), Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan atau membayar denda, maka sahamnya akan disuspensi.
"Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend," ujarnya.
Nyoman mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp 50 juta kepada KRAS. Sebab, perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022.
Lihat juga Video 'Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel Naik Tahap Penyidikan!':