Simak! Eksportir Tak Simpan Dolar AS di RI 3 Bulan Siap-siap Ekspor Disetop

Simak! Eksportir Tak Simpan Dolar AS di RI 3 Bulan Siap-siap Ekspor Disetop

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 11:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal keberadaan Harley Davidson dan Brompton di pesawat Garuda. Menteri BUMN ungkap pemilik Harley itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Devisa hasil ekspor (DHE) mulai 1 Agustus 2023 wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Para eksportir wajib menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

"Semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu per dokumen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksportir juga wajib membuka escrow account pada Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika eksportir sudah membukanya di luar negeri sebelum berlakunya aturan ini, yang bersangkutan wajib memindahkannya.

Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia akan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sementara pengawasan escrow account dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

Hasil pengawasan itu selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Jika eksportir terbukti nakal dan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pencabutan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.

"Hasil pengawasan dari BI dan OJK akan menunjukkan apakah eksportir tersebut telah memenuhi kewajiban. Apabila tidak maka DJBC akan mencabut sanksi administratif yaitu penangguhan ekspor," ungkap Sri Mulyani.

Dalam hal terjadi pengenaan sanksi, eksportir dapat menyampaikan pembenaran jika memang telah memenuhi kewajiban. Eksportir dapat menyampaikan pembenaran tersebut kepada DJBC.

"Dan pejabat DJBC menyampaikan ke BI dan OJK untuk mendapat penelitian akurasi tersebut. Apabila BI dan OJK menyampaikan hal tersebut memang betul, maka DJBC bisa melakukan pencabutan sanksi," ungkapnya.

Lihat juga Video 'Luhut Jelaskan Sikap Pemerintah Terkait Larangan Ekspor Nikel':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads