Terkuak! Keuangan Waskita Karya Berdarah-darah, Ini Buktinya

Terkuak! Keuangan Waskita Karya Berdarah-darah, Ini Buktinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 17:36 WIB
Gedung Waskita Karya
Foto: Dok. Waskita Karya Tbk
Jakarta -

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan kondisi keuangan PT Waskita Karya sangat berat. Waskita kesulitan menyelesaikan kewajiban membayar utang dan tagihannya.

Sejauh ini Kementerian BUMN sedang melakukan negosiasi dengan bank dan pemegang obligasi untuk mencari jalan keluar pembayaran utang dan tagihan Waskita Karya. Hal ini masuk ke dalam upaya restrukturisasi BUMN Karya tersebut.

"Jadi kan Waskita setelah kajian memang kondisi likuiditasnya berat, kita sedang negosiasi dengan bank dan pemegang obligasi," ungkap pria yang akrab disapa Tiko ini di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tiko mengatakan pihaknya mempersiapkan proses restrukturisasi Waskita bisa segera diselesaikan awal tahun depan. Ini menjadi salah satu proses panjang untuk menjadikan Waskita sebagai anak usaha PT Hutama Karya.

Untuk menjadi anak usaha Hutama Karya, pemerintah akan melakukan inbreng saham Waskita milik pemerintah ke Hutama Karya. Bila inbreng saham sudah dilakukan, Waskita akan resmi menjadi anak usaha Hutama Karya. Hal ini dinilai akan menguatkan posisi Waskita.

ADVERTISEMENT

"Ya kita tadi tergantung proses restrukturisasi kalau sudah selesai baru inbreng ke sana. Awal tahun depan lah (selesai prosesnya)," beber Tiko.

Kondisi Waskita saat ini memang sangat berat, perusahaan dililit utang dengan sangat besar. Bahkan belum lama ini Waskita mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

"Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," kata Mursyid.

Pada 5 Mei 2023 lalu, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.

"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut terhadap perseroan," ucap Mursyid.

Sementara itu, kinerja Waskita Karya tercatat kurang baik dalam beberapa tahun terakhir karena terus mencatat rugi. Pada tahun 2020 Waskita mengalami kerugian yang besar yakni mencapai Rp 7,35 triliun. Pada tahun 2021, Waskita masih mencatat rugi sebesar Rp 1,09 triliun dan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,89 triliun.

(hal/fdl)

Hide Ads