Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) buka suara soal gugatan perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humpuss dinilai telah melanggar perjanjian sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri. Akibat dari persoalan tersebut, pihak Parbulk mengaku mengalami kerugian sebesar US$ 48,18 juta atau sekitar Rp 727,51 miliar (kurs Rp 15.100).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dilihat Selasa (15/8/2023), Humpuss menyangkal ada hubungan hukum secara langsung dengan Parbulk. Justru yang bermasalah adalah kini bisnis anak usaha Humpuss Sea Transportation (HST).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak usaha itu memiliki perusahaan bernama Heritage Maritime Land (HML). HML saat ini dalam proses likuidasi di Singapura. Artinya, induk usaha HITS tidak bersinggungan langsung dengan HML.
"Tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Perseroan dengan Parbulk I AS. Perseroan sebagai penerbit jaminan perusahaan Letter of Undertaking tertanggal 1 Desember 2007 terkait dengan perjanjian Bareboat Charter (BBC), Perjanjian Sewa Kapal Kosong antara Heritage Maritime Ltd., SA (HML), entitas anak Humpuss Sea Transportation, Pte. Ltd., (HST) yang saat ini dalam likuidasi di Singapura," ujar Direktur Utama HITS Tony Aulia Ahmad tertulis, pada Senin, (14/8/2023).
Dalam penjelasannya kepada otoritas bursa, Tony juga membeberkan kronologis masalah dengan Parbulk. Semua dimulai pada 1 Desember 2007, saat Heritage meneken perjanjian sewa kapal kosong dengan Parbulk.
Parbulk kala itu setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$ 38,500 per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal, yaitu tanggal 14 Desember 2007. Perjanjian ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari Perseroan melalui Letter of Undertaking.
"Karena dampak krisis keuangan global pada tahun 2008, di mana krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada HML, sehingga menyebabkan HML gagal melakukan pembayaran terhadap perjanjian BBC ini," ujar Tony Aulia.
Kemudian Parbulk II mengajukan gugatan terhadap anak usaha Humpuss itu di Pengadilan Tinggi Inggris, yang kemudian pada tanggal 17 Januari 2011 telah mengeluarkan Putusan No. 58/2010 yang pada pokoknya memerintahkan Heritage untuk melakukan pembayaran kepada Parbulk II AS atas kewajiban pembayaran.
"HML merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena HML telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk I AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli," ujar Tony Aulia.
Lihat juga Video: Tommy Soeharto Akan Lawan Satgas BLBI, Mahfud: Silakan Saja