Bapepam Wajibkan Emiten Umumkan Rincian Biaya IPO
Selasa, 03 Okt 2006 12:54 WIB
Jakarta - Biaya pemakaian penjamin emisi dan jasa lainnya dalam pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO) mulai 1 November 2006 bukan lagi menjadi rahasia emiten.Nantinya emiten yang akan go public tidak hanya mencantumkan penggunaan dana hasil IPO saja. Biaya lain dalam proses IPO juga wajib diumumkan ke publik. Biaya tersebut menyangkut jasa penjaminan (underwriting fee), jasa penyelenggaraan (management fee), jasa penjualan (selling fee), biaya profesi penunjang pasar modal, biaya jasa lembaga penunjang pasar modal dan biaya jasa konsultasi keuangan (financial advisory fee).Hal tersebut tertuang dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dalam Surat Edaran (SE) Kepala Bapepam, Fuad Rahmany No. SE-05/BI/2006 yang dikeluarkan per 29 September 2006."Aturan ini untuk meningkatkan kualitas penerapan prinsip keterbukaan khususnya dalam biaya yang dikeluarkan dalam IPO," kata Fuad, dalam siaran pers, Selasa (3/10/2006).Kewajiban pengungkapan informasi ini mulai berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang menyampaikan pernyataan pendaftaran setelah 1 November 2006. Informasi tersebut harus diungkapkan prospektus.Jika nantinya terdapat perbedaan informasi yang diungkap dalam prospektus dengan laporan realisasi penggunaan dana IPO, emiten wajib memberikan tambahan penjelasan.
(ir/qom)











































