Aturan Tender Offer Saham Ditinjau Lagi

Aturan Tender Offer Saham Ditinjau Lagi

- detikFinance
Rabu, 04 Okt 2006 16:31 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan meninjau kembali peraturan tender offer.Pengkajian itu dilakukan karena banyak tender offer yang justru menyebabkan porsi publik saham emiten berkurang sehingga tidak likuid atau mudah dipermainkan pasar. Kondisi saham publik yang tidak likuid atau mudah dipermainkan investor juga dijadikan emiten sebagai alasan untuk go private."Mungkin adanya tender offer yang menyebabkan saham-saham publik itu terdilusi, oleh karena itu aturan soal itu sedang kita tinjau ulang. Karena tadinya niatnya bagus, ternyata dampaknya sekarang bisa menyebabkan pasar kita terganggu," kata Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah saat ditemui di kantornya, Rabu (4/10/2006).BEJ juga telah memulai pembicaraan mengenai pengkajian ini ke Bapepam. Menurut Erry peraturan tender offer semula dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham minoritas. Karena sebelumnya jika ada pihak yang ingin membeli saham dalam jumlah besar, pemegang saham mayoritas cenderung lebih diuntungkan.Dalam peraturan Bapepam No IX.F, harga tender offer yang ditentukan memang cukup mendorong pemegang saham minoritas untuk melepas sahamnya.Dalam peraturan itu disebutkan harga tender harus lebih tinggi dari penawaran tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh pihak yang sama dalam jangka waktu 180 hari sebelum pengumuman atau lebih tinggi dari harga pasar tertinggi selama 90 hari terakhir sebelum pengumumam tender offer.Tender offer adalah penawaran yang diumumkan ke publik untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. (ir/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads