Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal layanan administrasi prinsip kenali nasabah (know your customer/KYC) di pasar modal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN).
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal.
"Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah," tulis OJK dalam keterangan di website resminya, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam proses uji tuntas untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.
OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.
POJK LAPMN ini disebut akan meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen nasabah. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD.
Kemudian, pembagian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN hingga pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di tempat nasabah tersebut terdaftar.
Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN, pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN, dan implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
Kemudian, POJK ini juga mengatur kewajiban dan larangan pengguna LAPMN, peraturan penyelenggara LAPMN, perjanjian penggunaan LAPMN, laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN, hingga ketentuan sanksi.
"Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD," tegas OJK.
(hal/das)