Dalam putusan bernomor 726/PDT/2023/PT DKI menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UU. Karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk dipertimbangkan di tingkat banding.
Berikut pokok perkara yang dijelaskan dalam putusan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu : a. Kerugian Materiil, sebesar Rp.133.075.800.000 (seratus tiga puluh tiga milyar tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), dan b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) Yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
5. Menyatakan dan menetapkan kewajiban Penggugat untuk mengembalikan pinjaman modal yang diinvestasikan oleh Tergugat II dan/atau Turut Tergugat I yaitu sebesar Rp.40.000.000.000,- sesuai dengan mekanisme perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
6. Menyatakan dan menetapkan kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang yang diterima dari hasil pencairan kredit Tahap 1, yaitu sebesar Rp.5.000.000.000,- kepada Tergugat I.
7. Menghukum Tergugat II supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari Penggugat yang merupakan hasil pencairan kredit Tahap 1 (satu) sebesar Rp.40.000.000.000,- kepada Tergugat I.
8. Menghukum Tergugat III supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari Penggugat yang merupakan hasil pencairan kredit Tahap 1 (satu) sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) kepada Tergugat I.
9. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengalihkan piutang (cessie) kepada Tergugat IV tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat sebagai Perbuatan Melawan hukum Hukum yang bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban hukum Tergugat I.
10. Menyatakan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Tergugat I dengan Tergugat IV sebagaimana Akta Penyerahan dan pengalihan Piutang ("Cessie") Nomor : 8 Tanggal 24 November 2020, yang dibuat oleh Vestina Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
11. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan barang-barang milik Penggugat yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan kredit, yaitu: 1) Tanah dan Bangunan atas Proyek PLTM Cibareno 1, atas nama Penggugat sebagai Pemilik; 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 1649/Tebet Barat, tertletak di DKI Jakarta, seluas 800 M2. Atas nama Nyonya Yayan Rahtikawati; 3) Piutang sebesar Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) atas nama Penggugat; 4) Mesin-mesin yang berada di PLTM Cibareno 1, senilai Rp.32.129.000.000,- (tiga puluh dua milyar seratus lima puluh Sembilan juta rupiah), atas nama Penggugat sebagai Pemilik; 5) Saham-saham PT. Bangun Bumi Bersatu (Penggugat), yang diinvestasikan pada PT. Bela dan PT. BBLA; 6) Saham-saham PT. Minerina Bangun Cimadur, yang diinvestasikan pada PT. MCG dan PT. BBB; 7) Personal Guarantee atas nama Drs. Sujana Sulaeman. Agar diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani hak apapun
12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi maupun verzet (uit voorbaar bij voraad);
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau jika Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cq. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Sebelumnya PT PBB menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbin Perkasa, PT MNC Investama Tbk, PT Sapta Prima Talenta.
Catatan redaksi: Judul berita telah diubah dan dikoreksi dengan informasi yang lebih tepat. Redaksi memohon maaf atas kesalahan informasi sebelumnya.
(kil/fdl)