BEJ Indikasikan Transaksi Tidak Wajar Saham BNI
Senin, 30 Okt 2006 16:53 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengindikasikan adanya transaksi tidak wajar yang menjurus pada transaksi semu dalam kasus jual beli saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) beberapa waktu lalu. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk ditindaklanjuti."Kita tunggu saja hasilnya dari Bapepam, apakah ada pelanggaran atau tidak. BEJ hanya bisa mengatakan indikasinya saja," kata Direktur BEJ, Justitia Tripurwasani, disela-sela halal bihalal dengan pialang, Senin (30/10/2006).BEJ telah memeriksa lima broker yang terlibat transaksi jual beli saham tersebut. Namun menurut Justitia hanya beberapa diantara broker yang diperiksa yang terindikasi melakukan transaksi tidak wajar.Sebelumnya, Direktur Utama BEJ, Erry Firmansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap broker terkait dengan melonjaknya harga saham Bank BNI yang berakibatdisuspensinya perdagangan saham BNI. Ketika itu harga saham BNI mengalami lonjakan hingga 77 persen. Pada penutupan perdagangan 11 September 2006, harga saham BNI masih Rp 1.340 per saham. Namun, pada perdagangan 28 September harga saham itu sudah naik tajam menjadi Rp 2.375 per saham. BNI pun menjadi masuk daftar 10 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar.Karena lonjakan harga saham itu, BEJ sempat memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham BNI pada 29 September 2006. Tapi dengan dikeluarkannya saham perseroan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), bursa kemudian mencabut suspensi saham BNI pada 4 Oktober 2006.
(ard/ir)











































