AEI Minta Pembedaan 5% Pajak untuk Perusahaan Publik

AEI Minta Pembedaan 5% Pajak untuk Perusahaan Publik

- detikFinance
Selasa, 07 Nov 2006 14:03 WIB
Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan adanya pembedaan pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan publik yang lebih rendah 5 persen dibanding perusahaan tertutup.Usulan tersebut akan disampaikan ke pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) setelah RUU Perpajakan selesai dibahas."Kami nanti meminta ada perbedaan yang sifatnya terus menerus bukan sekali saja" kata Ketua Umum AEI, Airlangga Hartarto.Hal itu disampaikan Airlangga, di sela acara halal bihalal Bapepam, SRO (BEJ, BES, KPEI dan KSEI), dan emiten di Hotel Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (7/11/2006). Menurut Airlangga, perusahaan publik patut mendapat pembedaan insentif pajak karena perusahaan telah mengeluarkan cost of compliance.AEI khusus menekankan kepada insentif PPh karena pengaruhnya signifikan terhadap keuangan perusahaan.Saat ini PPh yang dikenakan kepada perusahaan tertutup dan publik sekitar 33-35 persen. Konsep pembedaan tersebut, menurut Airlangga, juga sudah ada dalam RUU Perpajakan.Kedepannya, lanjut Airlangga, AEI juga akan meminta insentif untuk pajak-pajak lainnya seperti pajak transaksi dan pajak dividen. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads