Bapepam Terapkan Sanksi Pelanggar Pelaporan Obligasi Bulan Depan

Bapepam Terapkan Sanksi Pelanggar Pelaporan Obligasi Bulan Depan

- detikFinance
Kamis, 09 Nov 2006 16:06 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) baru akan menerapkan sanksi bagi pelanggar wajib lapor transaksi obligasi pada bulan depan. Pemberian sanski ini menunggu penyelesaian sistem penghubung antara sistem pelaporan surat utang Bursa Efek Surabaya (BES) dengan sistem pelaporan surat utang BI pada bulan depan."Setelah sistem elektronik jalan sanksi bagi pelanggar akan dikenakan strict (ketat)," kata Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam, Arif Baharudin, usai halal bihalal Bapepam BES, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Sanksi tersebut nantinya berupa peringatan, denda, suspensi sampai pencabutan izin tergantung beratnya pelanggaran. Bapepam saat ini masih memberikan toleransi selama masa sosialisasi wajib lapor.Arif mengatakan, saat ini Bapepam masih menggunakan sistem manual untuk menyamakan data pelaporan obligasi di BES dan data pelaporan BI. Sehingga data tersebut belum seratus persen sesuai.Sementara Direktur BES Guntur Pasaribu mengatakan, semua partisipan yang terhubung dengan sistem BES yang berjumlah 99 partisipan sudah seluruhnya melaporkan transaksi. Namun ada pelaku pasar yang bertransaksi obligasi tanpa melalui partisipan."Untuk itu kedepannya transaksi harus melalui partisipan, kita akan mengkaji hal itu," ujar Arif.Angka PelaporanArif juga mengatakan, dengan ditetapkannya peraturan wajib lapor transaksi obligasi ke BES, frekuensi pelaporan meningkat drastis.Transaksi yang dilaporkan pada bulan Agustus 2006 rata-rata sekitar 187 laporan per hari. Sementara setelah pemberlakukan wajib lapor bulan September transaksi yang dilaporkan naik menjadi 241 pelaporan per hari. Sedangkan transaksi yang dilaporkan per hari di Oktober 2006 mencapai 240 laporan per hari."Peningkatan pelaporan ini dampaknya bagus terhadap pembentukan yield curve (kurva imbal hasil)," ujar Arif.Dijelaskan Arif, walaupun volume transaksi obligasi tidak naik tapi jumlah pelaporan transaksi obligasi naik sehingga kisaran (spread) imbal hasil turun drastis. Kisaran imbal hasil turun dari 0,752 persen menjadi 0,483 persen sejak wajib lapor diberlakukan.Guntur menambahkan, walaupun masih ada pelaku non-partisipan yang belum melaporkan transaksi obligasinya, namun total transaksi yang dilaporkan diperkirakan sudah mencapai 80-90 persen. Sehingga kurva imbal hasil sudah bisa mewakilkan kondisi harga di pasar yang sebenarnya. (ard/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads