Dual Listing Telkom Dipertahankan Demi Gengsi
Selasa, 14 Nov 2006 14:07 WIB
Jakarta - Perusahaan telekomunikasi nomor wahid di Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) masih tetap mempertahankan pencatatan sahamnya di luar negeri (dual listing) yakni di New York Stock Exchange (NYSE) dan London Stock Exchange (LSX).Konsekuensi dual listing tersebut, Telkom harus menanggung beban biaya yang tinggi. Namun meski itu cukup memberatkan kocek perusahaan, Telkom menilai dual listing masih lebih menguntungkan."Menanggapi perlu tidaknya dual listing, status dual listing masih memberikan banyak keuntungan bagi Telkom," kata Dirut Telkom Arwin Rasyid, di sela acara HUT ke-11 Go Public Telkom, di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/11/2006).Menurut Arwin ada lima keuntungan yang bisa dipetik Telkom dari pelaksanaan dual listing ini. Pertama, meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan. Kedua, meningkatkan transparansi dalam memberikan laporan keuangan.Ketiga, meningkatkan Good Corporate Governance (GCG). Keempat, memberikan kemudahan akses internasional untuk pendanaan internasional. Kelima, perusahaan mendapatkan benchmark pricing.Sementara Direktur Keuangan Telkom, Rinaldi Firmansyah mengaku, pelaksanaan dual listing telah memberikan beban biaya yang tinggi kepada perusahaan."Pertama karena harus comply peraturan Sarbanes-Oxley. Di samping itu kondisi perdagangan di NYSE cukup likuid. Total perdagangan di sana 7 persen dari total saham yang diperdagangkan, yang beli juga individu dan investor yang tidak terlalu besar. Jadi bebannya juga tinggi karena kita harus service yang 7 persen," kata Rinaldi."Belum lagi biaya konsultan dan audit yang lebih tinggi karena NYSE standarnya tinggi jadi tanggung jawabnya besar," tambah Rinaldi.Mengenai alasan pencatatan saham di luar negeri untuk mencari benchmark harga Telkom, Rinaldi juga melihat tidak sepenuhnya benar.Pasalnya, ungkap Rinaldi, transaksi saham Telkom terbesar tetap ada di Bursa Efek Jakarta (BEJ), sehingga BEJ seharusnya yang dijadikan benchmark pricing."Kalau keluar juga cost-nya besar dan susahnya bukan main (prosedur). Jadi sekarang kita yang ngikutin perkembangannya saja dulu," tutur Rinaldi.Permintaan untuk mengkaji status dual listing Telkom ini diajukan oleh pemerintah hingga dua kali dalam RUPS Telkom masing-masing pada RUPS 10 Maret 2004 dan 24 Juni 2005.Sebelumnya pada tahun lalu, Arwin mengatakan, Telkom membutuhkan waktu 2-3 tahun jika jadi melakukan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari NYSE.Arwin membandingkan biaya audit dan legal jika tidak melakukan dual listing hanya sebesar Rp 3-4 miliar.Namun jumlah itu melonjak hingga 5-6 kali lipat jika perusahaan melakukan dual listing yang menghabiskan biaya sekitar Rp 18 miliar.Nah kalau sudah begini apa dual listing Telkom hanya untuk gengsi?
(ir/sss)