Larangan Bapepam Diterabas
Energi Jual Lapindo ke Freehold
Rabu, 15 Nov 2006 11:59 WIB
Jakarta - Meski Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melarang penjualan Lapindo Brantas Inc, pihak PT Energi Mega Persada Tbk tetap mendivestasi anak usahanya itu.Energi mendivestasi anak usahanya Kalila Energy Ltd dan Pan Asia Enterprise Ltd, yang memiliki 100 persen saham di Lapindo Brantas Inc kepada pihak diluar grup Bakrie."Energi telah memutuskan untuk mendivestasi kepemilikan di Kalila Energy Ltd dan di Pan Asia Enterprise Ltd yang keduanya memiliki 100 persen saham Lapindo Brantas Inc kepada Freehold Group Limited. Pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Kelompok Usaha Bakrie," kata Direktur Energi Mega Persada, Norman Harap dalam pengumumannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (15/11/2006).Perjanjian jual beli telah dilaksanakan Selasa kemarin (14/11/2006). Pihak Energi mengakali pelarangan Bapepam tersebut dengan tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).Norman mengatakan divestasi tersebut tidak memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB karena bukan transaksi material, dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Bapepam No IX.E.1 dan No IX.E.2.Selama ini persetujuan pelaksanaan RUPSLB terganjal persetujuan Bapepam karena sebelumnya Energi hendak mendivestasi anak usahanya ke Grup Bakrie sehingga mengandung benturan kepentingan.Semula Energi akan menjual Lapindo kepada Lyte Ltd senilai US$ 2 supaya tanggungjawab itu tetap dipikul Grup Bakrie, tapi rencana itu ditolak Bapepam.Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya tidak akan mengizinkan perusahaan manapun membeli Lapindo sebelum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab."Yang mau beli siapapun tetap tidak bisa," tegas Fuad.
(ard/ir)











































