Sengketa Lapindo-Medco akan Diupayakan Diluar Arbritase
Jumat, 17 Nov 2006 14:01 WIB
Jakarta - Meski sudah mendaftarkan Lapindo ke arbritase internasional, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) tetap berupaya menyelesaikan kasus ini diluar arbritase.Saat ini pihak Medco, sedang melakukan diskusi intensif dengan pemilik lama Lapindo untuk menyelesaikan permasalahan itu diluar arbritase.Lapindo yang dimiliki PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) secara resmi telah dijual kepada Freehold Group Limited pada 14 November lalu.Lapindo memiliki 50 persen saham di Lapindo Brantas Inc yang kini sedang dirundung kasus lumpur panas. Sisanya adalah partisipan Medco melalui PT Medco E&P sebesar 32 persen dan Santos 18 persen."The best way adalah diluar arbritase, akan baik kalau ada kompromi Medco dan Energi melepaskan arbritase," kata Presdir Medco, Hilmi Panigoro dalam acara publik ekspose di Gedung Graha Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/11/2006). Hilmi berharap, dalam waktu dekat hasil negosiasi tersebut bisa dikonkritkan.Dia juga menegaskan, penjualan Lapindo ke Freehold tidak memiliki dampak bagi proses arbritase, karena Medco melakukan negosiasi dengan pemilik lama Lapindo.Lapindo sendiri telah menunjuk Baker Botts LLP, Firma Hukum yang berkantor pusat di Houston dan berkantor cabang di New York sebagai kuasa hukumnya.Medco mengajukan tuntutan arbritase, karena Lapindo dianggap melanggar Joint Operating Agreement (JOA) tanggal 1 Mei 1992.Isi JOA ini adalah pihak Medco dilepaskan dari kewajiban memberi kontribusi dana ganti rugi ke Lapindo jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan di Sumur Banjar Panji-1. Sementara Medco saat ini dimintai dana tanggungan US$ 14 juta yang dinilai sesuai dengan jumlah partisipannya. Medco sendiri telah mencadangkan (provisi) US$ 14 juta untuk penanggulangan masalah Lapindo.Namun menurut Medco, dana sebesar itu belum final karena pihaknya akan mengacu pada JOA.
(ard/ir)











































