PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA. Perdagangan saham perusahaan dihentikan sementara karena menunda pembayaran sukuk.
Merespons hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan hal itu bagian dari restrukturisasi.
"Kan bagian dari restructuring waktu itu," kata Erick di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (18/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian perdagangan saham WIKA diumumkan lewat Pengumuman bernomor No.: Peng-SPT-00021/BEI.PP2/12-2023. Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
"Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman yang dirilis Senin (18/12).
Keputusan bursa ini dilakukan berdasarkan dua surat. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. ("Perseroan") No. SE.01.01 A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Kedua, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).
Bursa menilai perusahaan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan.
(acd/hns)